Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Susunan Organisasi PKG PAUD Pabuaran

AD ART PKG Kec. Pabuaran Kab. Sukabumi


UPTD PENDIDIKAN KECAMATAN PABUARAN
SK Nomor : 800/KEP. 109/UPTD

ANGGARAN DASAR
PUSAT KERJA GUGUS ( PKG )
PAUD TERPADU KECAMATAN PABUARAN
KABUPATEN SUKABUMI

MUKADIMAH
Dengan Rahmat Allah Yang Maha Esa

Kami pendidik dan tenaga kependidikan PAUD di Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi menyadari sepenuhnya bahwa untuk meningkatkan profesionalisme dan kompetensi dalam pengelolaan lembaga PAUD perlu dibentuk sebuah wadah kooordinasi dan wadah pembinaan bersama. Pembentukan wadah tersebut diharapkan akan berdampak positif pada peningkatan kualitas layanan PAUD yang lebih baik. 
Kami pendidik dan tenaga kependidikan PAUD di Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi berkeinginan untuk memberikan layanan terbaik bagi anak didik kami secara holistik integratif yang mencakup layanan pendidikan, gizi, kesehatan, pengasuhan, dan perlindungan anak, sehingga mereka diharapkan akan menjadi generasi penerus bangsa yang cerdas, sehat, mandiri, dan berakhlak mulia. 

Untuk mewujudkan cita-cita tersebut dan atas dasar semangat kekeluargaan, kebersamaan, dan keinginan untuk maju bersama, maka kami pendidik dan tenaga kependidikan PAUD di Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi telah sepakat untuk berhimpun serta membentuk sebuah wadah koordinasi dan wadah pembinaan seluruh anggota yang diberi nama Pusat Kerja Gugus (PKG) PAUD Terpadu Kecamatan Pabuaran dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

BAB I
Nama, Waktu dan Kedudukan
Pasal 1

  1. Organisasi ini diberi nama Pusat Kerja Gugus PAUD Terpadu  Kecamatan Pabuaran di singkat  PKG PAUD Kecamatan Pabuaran.
  2. Organisasi Pusat Kerja Gugus PAUD Terpadu Kecamatan Pabuaran didirikan di Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi pada tanggal 01 Juli 2011 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.
  3. Pusat Kerja Gugus PAUD Terpadu  Kecamatan Pabuaran berkedudukan di Kecamatan Pabuaran.
BAB II
Sifat, Tujuan, dan Fungsi Organisasi
Pasal 2
Sifat
PKG PAUD Terpadu Kecamatan Pabuaran bersifat nonstruktural, mandiri, kekeluargaan, memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh, dan untuk pendidik/ tenaga kependidik PAUD yang menjadi anggota.
Pasal 3
Tujuan
Pembentukan PKG PAUD Terpadu Kecamatan Pabuaran bertujuan  untuk:
  1. Pengembangan dan inovasi pembelajaran PAUD.
  2. Peningkatan profesionalisme pendidik dan tenaga kependidikan dalam rangka peningkatan mutu layanan anak usia dini sesuai dengan tahap perkembangannya.
  3. Optimalisasi sumber belajar, sarana/prasarana, dan potensi linhgkungan untuk peningkatan, pengembangan dan eksistensi anggota Gugus PAUD.
  4. Peningkatan komunikasi yang efisien dan efektif antar anggota komunitas Gugus PAUD, gugus dengan orang tua dan masyarakat.
  5. Fasilitasi terhadap akses fasilitas sumber-sumber pembelajaran dari lingkungan dan pemerintah.
 Pasal 4
Fungsi

Fungsi organisasi PKG PAUD Terpadu Kecamatan Pabuaran adalah sebagai :
  1. Wadah koordinasi antar gugus
  2. Wadah pembinaan seluruh anggota gugus
  3. Bengkel kerja peningkatan mutu layanan PAUD
  4. Pusat informasi terkait dengan perubahan kebijakan, pengetahuan terkini, dan hal-hal lain yang terkait dengan kegiatan PAUD

BAB III
Organisasi
Pasal 5
Struktur, Susunan, dan  Uraian Tugas Pengurus

Struktur organisasi, susunan pengurus, dan uraian tugas pengurus PKG PAUD Terpadu Kecamatan Pabuaran diatur dalam anggaran rumah tangga.

Pasal 6
Hak dan Kewajiban Pengurus

Hak dan kewajiban pengurus PKG PAUD Terpadu Kecamatan Pabuaran adalah:
  1. Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
  2. Bilamana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal maka pengurus lain yang diberi mandat dapat mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
  3. Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari-hari di dalam organisasi dan menjalankan keputusan-keputusan rapat anggota PKG PAUD.
  4. Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
  5. Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.
BAB IV
Kepengurusan
Pasal 7
Masa Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus
  1. Periode jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya.
  2. Kepengurusan PKG PAUD berasal dari Pengelola/Kepala/Guru Inti dari setiap gugus.
  3. Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
  4. Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
Keanggotaan
Pasal 8
Syarat Keanggotaan
  1. Anggota PKG PAUD Terpadu Kecamatan Pabuaran adalah seluruh pendidik dan tenaga kependidikan (kepala/pengelola) PAUD dari PAUD Inti dan Imbas yang berada di wilayah Kecamatan  Pabuaran .
  2. Syarat-syarat menjadi anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 9
Hak dan Kewajiban Anggota
1.    Hak anggota :
a.   Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh organisasi.
b.   Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
c.    Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi
d.   Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi

3.    Kewajiban anggota adalah:
a.   Membantu terlaksananya tujuan organisasi
b.   Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
c.    Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.


BAB VI
Kegiatan
Pasal  10

Untuk mencapai tujuan pada pasal 3 diatas, kegiatan organisasi ini adalah:
1.    Kegiatan Rutin
a.   Diskusi permasalahan pembelajaran.
b.   Penyusunan silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran.
c.    Analisis kurikulum.
d.   Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran.

2.    Kegiatan Pengembangan:
a.       Penelitian
b.      Penulisan karya tulis ilmiah
c.       Seminar (Paparan hasil penelitian), workshop, diskusi panel, dll.
d.      Pembuatan website PKG
e.       Peer coaching (pelatihan bersama guru menggunakan media ICT)
f.       Lesson study (kerja sama antar guru untuk memecahkan masalah pembelajaran)

BAB VII
Program Kerja
Pasal 11
Penyusunan program kerja :
  1. Program kerja PKG PAUD disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali periode kepengurusan.
  2. Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
Pembiayaan
Pasal 12
1.    Pembiayaan PKG PAUD berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
2.      Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
Penjamin Mutu dan Laporan
Pasal 13
Pelaksanaan Penjamin Mutu dan Pelaporan
  1. Untuk menjamin mutu kegiatan PKG PAUD perlu dilaksanakan penjamin mutu yang akan melihat kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
  2. Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
  3. Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  4. Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Pabuaran dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.
BAB X
Perubahan Anggaran Dasar Tata Tertib Persidangan, dan Pembubaran Organisasi
Pasal 14
Perubahan Anggaran Dasar

Perubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah melalui rapat anggota PKG PAUD yang sengaja dilakukan untuk maksud tersebut.
  1. Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota.
  2. Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
  3. Apabila quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan anggota yang hadir dalam rapat anggota.
Pasal 15
Tata Tertib

Tata Tertib persidangan ditetapkan pengurus dalam rapat anggota PKG PAUD

Pasal 16
Pembubaran

1.    Organisasi ini hanya dapat dibubarkan melalui keputusan rapat anggota PKG PAUD yang sengaja diadakan untuk maksud tersebut.
2.    Rapat anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
3.    Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh anggota yang hadir dan diketahui oleh Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Pabuaran.

BAB XI
Komite PAUD Kecamatan
Pasal 17
Pengertian

Komite PAUD adalah suatu badan/lembaga yang dibentuk oleh masyarakat yang berfungsi sebagai forum resmi untuk mengakomodasikan dan membahas hal-hal yang menyangkut kepentingan PKG PAUD.

Pasal 18
Tugas dan Wewenang Komite PAUD Kecamatan

Tugas dan wewenang Komite PAUD kecamatan antara lain sebagai berikut :
1.    Memberikan bantuan dan dukungan penyelenggaraan PKG PAUD .
2.    Memberikan masukan dan rekomendasi untuk peningkatan peran dan fungsi PKG PAUD.
3.    Membantu mengembangkan jaringan kerja PKG dengan instansi/lembaga/ organisasi/ sumber lain yang diperlukan untuk peningkatan mutu pendidikan di Gugus PAUD.
Pasal 19
Pembentukan Komite PAUD Kecamatan

Pembentukan Komite PAUD Kecamatan diatur tersendiri melalui AD/ART Komite PAUD Kecamatan.
BAB XII
Penutup
Pasal 20
  1. Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan PKG PAUD Terpadu Kecamatan Pabuaran  di Pabuaran tanggal 20 Mei 2013
  2. Anggaran dasar ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di         : Pabuaran
Pada Tanggal       : 20 Mei 2013

Ketua PKG PAUD Terpadu                 Sekretaris,
Kecamatan Pabuaran,




UJANG, S.Pd.I                       EMPAD PADZILAH, S.Pd

Mengetahui : 
Kepala UPTD Pendidikan
Kecamatan Pabuaran




DADANG SASMITA, S.Pd, M.MPd
NIP. 19660606 199103 1 005


ANGGARAN RUMAH TANGGA
PUSAT KERJA GUGUS (PKG)
PAUD TERPADU KECAMATAN PABUARAN
KABUPATEN SUKABUMI

BAB I
UMUM
Pasal 1
Anggaran rumah tangga ini merupakan penjabaran dari anggaran dasar.

BAB II
ORGANISASI
Pasal 2
Struktur, Susunan, dan Urain Tugas Pengurus

1.       Struktur organisasi PKG PAUD Terpadu Kecamatan Pabuaran terdiri dari :
a)   Pembina Administrasi    : Kepala UPTD Pendidikan Kecamatan Pabuaran
b)   Pembina Teknis             : Pengawas TK/SD dan Penilik PAUD
c)    Ketua : Ujang, S.Pd.I
d)   Sekretaris : Empad Padzilah, S.Pd
e)   Bendahara : Imas Masitoh, S.Pd
f)     Koordinator Kelompok Kerja :
-      Pokja Kepala TK dan Pengelola : Hatta, A.Ma
-      Pokja Taman Kanak – Kanak : Jenabiyah, S.Pd.I
-      Pokja Kelompok Bermain : Aisah, S.Pd.I
-      Pokja Taman Posyandu : Hj. Titim Patimah
-      Pokja Sistem Paud Sejenis : Rinrin Dara H, S.Pd

2.       Susunan organisasi PKG PAUD Terpadu Kecamatan Pabuaran terdiri dari:
a)   Satu orang Ketua
b)   Satu orang Sekretaris
c)    Satu orang Bendahara
d)   Lima orang Koordinator Kelompok Kerja

3.       Uraian tugas pengurus PKG PAUD Terpadu Kecamatan Pabuaran adalah :
a)      Ketua :
·         Menciptakan suatu iklim kebersamaan antara sesama anggota PKG.
·         Bersama dengan pengurus PKG menyusun program kerja PKG sesuai dengan kebutuhan prioritas anggota yang terkait dengan peningkatan kompetensi anggota.
·         Mengajukan program kerja untuk disyahkan oleh pembina.
·         Menggerakan pertemuan-pertemuan berkala dan kegiatan yang ditetapkan dalam program kerja.
·         Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kepada pembina.

b)      Sekretaris :
·         Bertanggungjawab dalam bidang administrasi PKG
·         Melaksanakan persuratan kegiatan PKG
·         Mendokumentasikan dan menyebarluaskan hasil-hasil pertemuan PKG.
·         Menyusun laporan hasil kegiatan PKG untuk bahan pelaporan kepada pembina kecamatan.

c)    Bendahara
Bendahara membantu ketua dalam menghimpun dana, mengelola, membukukan dan mempertanggungjawabkan keuangan PKG PAUD  kepada anggota.

d)     Kelompok Kerja TK/KB/TP/SPS :
·         Mengidentifikasi permasalahan dan kebutuhan sesuai dengan program layanan.
·         Menggali pengetahuan dari berbagai sumber belajar untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi gugus.
·         Menginformasikan pengetahuan/keterampilan baru yang didapat dari berbagai kegiatan dan sumber belajar kepada gugus.
·         Mengevaluasi program kerja KKP dan kemajuan dari gugus binaan.
·         Melaporkan kegiatan dan program kerja KKP kepada ketua sebagai bahan penyusunan laporan program kerja PKG.
·         Menyusun alokasi kegiatan berdasarkan kalender akademik PAUD yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
·         Melakukan pendataan guru yang membina masing-masing program ( TK/KB/TPA/SPS )
·         Menyusun dan memajukan program untuk peningkatan kemampuan pembelajaran yang menyenangkan dan bermakna bagi guru PAUD.
·         Menyusun strategi peningkatan kompetensi dan kualifikasi guru PAUD.
·         Peningkatan pengelolaan pembelajaran
·         Melakukan pendampingan terhadap lembaga PAUD  yang mengalami masalah pelaksanaan dan pengembangan pembelajaran.
·         Mengembangkan strategi peningkatan peranserta orang tua, komite sekolah dan stakeholder lainnya dalam kegiatan Gugus PAUD dan PKG.

e)   Kelompok Kerja Kepala/Pengelola
·         Menterjemahkan kalender akademik PAUD yang ditetapkan Dinas Pendidikan Kabupaten ke dalam kalender akademik lembaga PAUD.
·         Menyusun strategi penerimaan anak didik baru di lembaga-lembaga PAUD.
·         Menyusun dan memajukan program untuk peningkatan kemampuan kepemimpinan dan manajerial bagi kepala/pengelola PAUD.
·         Melakukan pendataan lembaga PAUD dan bentuk layanannya.
·         Menyusun strategi peningkatan status kelembagaan (izin pendirian lembaga, izin operasional, akreditasi lembaga, akreditasi program) PAUD.
·         Pembenahan administrasi pendidik, tenaga kependidikan, dan lembaga (NUPTK. NISP).
·         Melakukan pendampingan terhadap lembaga PAUD  yang mengalami masalah manajerial dan pengembangan lembaga.
·         Peningkatan peran serta orang tua, komite sekolah dan Gabungan Organisasi Penyelenggara Taman Kanak-Kanak Indonesia (GOPTKI) dan Ikatan Pendidik Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) dan HIMPAUDI dalam kegiatan Gugus PAUD dan PKG.

BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 3
Tata Cara Pemilihan Pengurus

  1. Pemilihan Pengurus dilakukan secara langsung melalui musyawarah mufakat.
  2. Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilakukan maka dilakukan pemilihan secara Voting.
  3. Voting dilakukan secara tertutup dengan ketentuan satu orang satu suara.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 4
Syarat-Syarat Anggota

  1. Anggota terdiri dari semua pendidik dan tenaga kependidikan (kepala/pengelola) PAUD dari PAUD Inti dan Imbas di wilayah Kecamatan Pabuaran
  2. Siap mematuhi seluruh aturan organisasi.

BAB IV
Program Kerja
Pasal 5
Prinsip-prinsip Penyusunan Program Kerja

1. Rancangan Program Kerja PKG PAUD disusun oleh pengurus kemudian diplenokan untuk dijadikan Program Kerja PKG PAUD.
2. Program kerja PKG PAUD difokuskan pada :
a)     Program Pengelolaan Manajemen
b)     Program Peningkatan Mutu Pendidik
c)     Program Pengembangan Gugus PAUD
d)     Program Evaluasi Gugus PAUD.

BAB V
Sumber Pembiayaan
Pasal 6

Sumber pembiayaan PKG PAUD dapat berasal dari :
  1. Bantuan pemerintah
  2. Iuran Anggota
  3. Dana Hasil Usaha Kegiatan PKG PAUD

BAB VI
Pelaporan
Pasal 7

Pelaporan dilakukan secara berjenjang dan kontinue (bulanan, semester, tahunan) kepada UPTD TK/SD dan PNF Kecamatan Pabuaran dan Dinas Pendidikan Kabupaten Sukabumi.

Ditetapkan di         : Pabuaran

Pada Tanggal       : 20 Mei 2013

Ketua PKG PAUD Terpadu                 Sekretaris,
Kecamatan Pabuaran,




UJANG, S.Pd.I                        EMPAD PADZILAH, S.Pd

Mengetahui : 
Kepala UPTD Pendidikan
Kecamatan Pabuaran




DADANG SASMITA, S.Pd, M.MPd
NIP. 19660606 199103 1 005



Share

Post a Comment