Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Arah Kebijakan Pengembangan DAPODIK PAUD-DIKMAS

Kebijakan DAPODIK PAUDNI DIKMAS

Permendikbud tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemdikbud yang berkaitan dengan kedudukan, tugas dan fungsi seluruh unit utama, mengamanatkan, bahwa tanggung jawab kegiatan pengumpulan pendataan yang tadinya dilaksanakan oleh Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), dialihkan menjadi tanggung jawab masingmasing unit utama, diantaranya adalah Ditjen PAUDNI.

Hal itu diperjelas oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional nomor 2 tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan, bahwa sekretariat direktorat jenderal diberi kewenangan untuk melakukan pengumpulan data, sosialisasi formulir/instrumen pendataan DAPODIK, membangun sistem pengumpulan dan penyimpanan data, dan mengkoordinasikan pengumpulan semua data pokok pendidikan dari satuan pendidikan yang berada di bawah pembinaan direktorat jenderal masing-masing.

Dengan adanya instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tersebut, Ditjen PAUDNI memiliki tugas dan wewenang untuk mengumpulkan data pokok pendidikan yang ada di lingkungan Ditjen PAUDNI. Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) PAUDDIKMAS akan menampilkan seluruh data pokok dari semua jenis satuan PAUDNI yang antara lain meliputi: (1) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD); (2) Pusat kegiatan belajar masyarakat; (3) Lembaga kursus dan pelatihan; (4) Kelompok belajar; (5) Taman bacaan masyarakat; (6) Rumah Pintar; serta satuan PAUDNI lainnya.

Share

Post a Comment