Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

Sistem DAPODIK PAUD-DIKMAS

Sistem DAPODIK PAUD-DIKMAS mengacu kepada kebijakan DAPODIK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai berikut.Sistem data pokok pendidikan (DAPODIK) dikembangkan untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) sektor pendidikan, pada semua jenis dan jenjang pendidikan, mulai dari pra sekolah sampai dengan pendidikan tinggi.DAPODIK meliputi 4 entitas data, yakni yaitu satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik serta substansi pendidikan, yang harus tersedia melalui sistem pendataan online yang terintegrasi, sehingga keempat jenis data tersebut satu sama lain dapat terkait dan dapat saling menerangkan (relasional), dapat ditelusuri histori datanya dengan menggunakan nomor identitas yang unik (longitudinal) serta dapat digunakan untuk keperluan penelusuran lembaga, pendidik dan peserta didik serta untuk berbagai keperluan seperti melanjutkan,
Sistem data pokok pendidikan (DAPODIK) dikembangkan untuk memenuhi Standar Nasional Pendidikan (SNP) serta Standar Pelayanan Minimal (SPM) sektor pendidikan, pada semua jenis dan jenjang pendidikan, mulai dari pra sekolah sampai dengan pendidikan tinggi. DAPODIK meliputi 4 entitas data, yakni yaitu satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, peserta didik serta substansi pendidikan, yang harus tersedia melalui sistem pendataan online yang terintegrasi, sehingga keempat jenis data tersebut satu sama lain dapat terkait dan dapat saling menerangkan (relasional), dapat ditelusuri histori datanya dengan menggunakan nomor identitas yang unik (longitudinal) serta dapat digunakan untuk keperluan penelusuran lembaga, pendidik dan peserta didik serta untuk berbagai keperluan seperti melanjutkan, pindah satuan pendidikan, ujian nasional dan atau untuk keperluan memperoleh beasiswa, insentif/tunjangan pendidik, bantuan sosial, dsb (transaksional).
Secara khusus, transaksional DAPODIK adalah untuk kepentingan sebagai berikut.

Data Lembaga/Satuan Pendidikan, untuk:
  • Perizinan PerencanaanPengawasan
  • Pengelolaan
  • Penganggaran
  • Pengembangan sarana dan prasarana
  • Akreditasi
  • Pelaporan
Data Pendidik dan tenaga kependidikan, untuk:
  • Perencanaan kebutuhan
  • Perekrutan
  • Pendistribusian
  • Peningkatan kualifi kasi dan kompetensi
  • Sertifi lkasi
  • Peningkatan kesejahteraan
  • Penghargaan dan perlindungan
  • Pengukuran kinerja
  • Mutasi
  • Pelaporan
Data Peserta didik, untuk:
  • Penyediaan fasilitas belajar
  • Perekrutan
  • Pengelolaan
  • Pembinaan dan pengawasan
  • Penelusuran keberlanjutan
  • Pelaporan
Data substansi pendidikan, untuk:

  • Pengembangan kurikulum
  • Pengemabangan materi pembelajaran
  • Penyelenggaraan program pembelajaran
  • Penilaian hasil pembelajaran
  • Penyediaan fasilitas pembelajaran
  • Pelaporan
Sebagai tindak lanjut kebijakan di atas, maka DAPODIK di lingkungan Ditjen PAUDNI meliputi :

Lembaga/satuan pendidikan :

  • PAUD (TK, KB,TPA dan SPS)
  • DIKMAS (PKBM, TBM, kelompok belajar, balai belajar bersama, rumah pintar , majelis taqlim, pramuka, dan satuan DIKMAS lainnya)
  • Lembaga kursus dan lembaga pelatihan (LKP, bimbingan belajar, LSK dan lembaga pelatihan lainnya).

Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK)
  • PAUD (Guru TK, Pendidik KB, Pendidik TPA, Pendidik SPS, Penilik PAUD, Pengelola TK, Pengelola KB, Pengelola TPA, Pengelola SPS, Kepala sekolah TK, Pengawas TK, Pengasuh TK, Ahli gizi, Psikolog dan Guru Pendamping)
  • DIKMAS (Pamong Belajar, Tutor Kesetaraan, Tutor Keaksaraan, Penilik Keaksaraan, TLD, FDI, Pengelola PKBM, Pengelola TBM, dan Pengelola Keaksaraan).
  • Kursus dan pelatihan (Instruktur Kursus dan Pengelola Kursus).
Peserta Didik
  • PAUD (Peserta didik TK, KB, TPA dan SPS)
  • DIKMAS (Warga belajar Paket A, Paket B, dan Paket C,)
  • Kursus (Peserta didik kursus)

Share

Post a Comment