Dwi Prastyo
Dwi Prastyo
Online
Halo 👋
Ada yang bisa dibantu?

9 Arahan Presiden Mengenai Pagu Indikatif 2018

9 Arahan Presiden Mengenai Pagu Indikatif 2018 Sebelum mendengarkan pemaparan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, Presiden Joko Widodo yang didampingi oleh Wakil Presiden Joko Widodo memberikan arahan kepada seluruh anggota Kabinet Kerja, saat rapat kabinet paripuna mengenai pagu Indikatif RAPBN 2018 di Istana Negara Jakarta. Selasa (4/4)
Berikut sembilan arahan Presiden Joko Widodo :
Pertama, Menyangkut program infrastruktur prioritas nasional Presiden menegaskan bahwa pada 2018 mendatang, seluruh program prioritas nasional yang telah dicanangkan dan sedang dikerjakan saat ini harus dapat diselesaikan sehingga percepatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai.
Kedua, mengenai alokasi anggaran untuk sektor pendidikan dan kesehatan. Menurut ketentuan, pemerintah wajib menyediakan alokasi anggaran sebesar 20 persen yang dikhususkan untuk sektor pendidikan. Agar alokasi anggaran pendidikan tersebut lebih terencana dan tepat guna, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Keuangan untuk membentuk dana abadi pendidikan (Sovereign Wealth Fund untuk pendidikan).
Ketiga, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk menetapkan nilai maksimal bagi belanja barang. Ia menjadikan realisasi belanja tahun anggaran 2016 sebagai nilai maksimum bagi pembelanjaan barang kementerian dan juga lembaga.
Keempat, Presiden meminta jajarannya agar memastikan bahwa subsidi yang diberikan oleh pemerintah benar-benar tepat sasaran dan efisien. Ia menegaskan bahwa subsidi pemerintah hanyalah ditujukan bagi 40 persen lapisan masyarakat ekonomi terbawah.
Pengentasan kemiskinan memang selalu menjadi tujuan tiap negara. Maka itu, dalam arahannya yang kelima, Presiden meminta jajarannya untuk mengawal jalannya Program Keluarga Harapan (PKH) yang kini sedang berjalan. Program tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah yang dianggap efektif dalam membantu keluarga prasejahtera.
Selanjutnya, arahan keenam, terkait dengan sektor pertanian, Presiden menginstruksikan kepada Menteri Pertanian untuk mengarahkan belanja pertanian kepada pengembangan tanaman hortikultura dan pembangunan sarana irigasi. Ia juga meminta Menteri Pertanian untuk memastikan subsidi pupuk tepat sasaran.
Kemudian, arahan ketujuh, terkait dengan pembangunan di daerah, Presiden meminta pemerintah daerah untuk mengantisipasi perubahan Dana Alokasi Umum (DAU) yang diberikan tiap tahunnya. Sebab, dalam menentukan besaran DAU yang diberikan, pemerintah akan memulai untuk menggunakan formula dinamis sesuai dengan jumlah pendapatan.
Masih terkait dengan dana yang dikucurkan pemerintah pusat, dalam poin arahannya yang kedelapan, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diberikan juga dimintanya digunakan untuk mengatasi kesenjangan ketersediaan layanan publik di daerah. Hal tersebut dilakukan dengan cara sinkronisasi program antardaerah dan antarsumber pendanaan.
"Yang kesembilan mengenai dana desa. Ini dana desa akan semakin besar. Pantau terus efektivitas pelaksanaannya, terutama prioritaskan untuk peningkatan produktivitas dalam rangka mengurangi kemiskinan, memperbaiki infrastruktur, dan penciptaan lapangan pekerjaan di desa," ucapnya.
Terakhir, Presiden meminta para menteri untuk hadir langsung di lapangan dan memeriksa dengan detail program-program kerja di kementeriannya. Utamanya untuk mengawal dan memastikan program-program pemerintah yang terkait dengan Nawacita dapat diselesaikan pada 2018 ini.
"Jangan hanya diserahkan ke eselon I, eselon II, atau bahkan eselon III. Tolong semua menteri periksa sendiri, kawal sendiri program yang ada di kementerian secara detail. Jangan terjebak rutinitas," ia menegaskan.
Mengakhiri arahannya, Presiden sekali lagi mewanti-wanti jajarannya agar menggunakan anggaran yang ada sebagaimana mestinya. Ia meminta agar pencegahan dan tindakan tegas diberikan bagi para penyalahguna anggaran.
"Jangan ditawar-tawar lagi, pastikan bahwa seluruh APBN kita ini bebas dari korupsi. Lakukan pencegahan di kementerian dan lembaga masing-masing. Jangan ragu-ragu untuk bertindak keras dan tegas terhadap uang yang berada di APBN kita," tutupnya. (Tim Warta/MHF/KS/Sumber: www.setneg.go.id)

Share

Post a Comment