Berikut sembilan arahan Presiden Joko Widodo :
Pertama, Menyangkut program infrastruktur prioritas nasional Presiden
menegaskan bahwa pada 2018 mendatang, seluruh program prioritas
nasional yang telah dicanangkan dan sedang dikerjakan saat ini harus
dapat diselesaikan sehingga percepatan pertumbuhan ekonomi dapat
tercapai.
Kedua, mengenai alokasi anggaran untuk sektor pendidikan dan
kesehatan. Menurut ketentuan, pemerintah wajib menyediakan alokasi
anggaran sebesar 20 persen yang dikhususkan untuk sektor pendidikan.
Agar alokasi anggaran pendidikan tersebut lebih terencana dan tepat
guna, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Keuangan untuk
membentuk dana abadi pendidikan (Sovereign Wealth Fund untuk
pendidikan).
Ketiga, Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk menetapkan nilai
maksimal bagi belanja barang. Ia menjadikan realisasi belanja tahun
anggaran 2016 sebagai nilai maksimum bagi pembelanjaan barang
kementerian dan juga lembaga.
Keempat, Presiden meminta jajarannya agar memastikan bahwa subsidi
yang diberikan oleh pemerintah benar-benar tepat sasaran dan efisien. Ia
menegaskan bahwa subsidi pemerintah hanyalah ditujukan bagi 40 persen
lapisan masyarakat ekonomi terbawah.
Pengentasan kemiskinan memang selalu menjadi tujuan tiap negara. Maka
itu, dalam arahannya yang kelima, Presiden meminta jajarannya untuk
mengawal jalannya Program Keluarga Harapan (PKH) yang kini sedang
berjalan. Program tersebut merupakan salah satu upaya pemerintah yang
dianggap efektif dalam membantu keluarga prasejahtera.
Selanjutnya, arahan keenam, terkait dengan sektor pertanian, Presiden
menginstruksikan kepada Menteri Pertanian untuk mengarahkan belanja
pertanian kepada pengembangan tanaman hortikultura dan pembangunan
sarana irigasi. Ia juga meminta Menteri Pertanian untuk memastikan
subsidi pupuk tepat sasaran.
Kemudian, arahan ketujuh, terkait dengan pembangunan di daerah,
Presiden meminta pemerintah daerah untuk mengantisipasi perubahan Dana
Alokasi Umum (DAU) yang diberikan tiap tahunnya. Sebab, dalam menentukan
besaran DAU yang diberikan, pemerintah akan memulai untuk menggunakan
formula dinamis sesuai dengan jumlah pendapatan.
Masih terkait dengan dana yang dikucurkan pemerintah pusat, dalam
poin arahannya yang kedelapan, Dana Alokasi Khusus (DAK) yang diberikan
juga dimintanya digunakan untuk mengatasi kesenjangan ketersediaan
layanan publik di daerah. Hal tersebut dilakukan dengan cara
sinkronisasi program antardaerah dan antarsumber pendanaan.
"Yang kesembilan mengenai dana desa. Ini dana desa akan semakin
besar. Pantau terus efektivitas pelaksanaannya, terutama prioritaskan
untuk peningkatan produktivitas dalam rangka mengurangi kemiskinan,
memperbaiki infrastruktur, dan penciptaan lapangan pekerjaan di desa,"
ucapnya.
Terakhir, Presiden meminta para menteri untuk hadir langsung di
lapangan dan memeriksa dengan detail program-program kerja di
kementeriannya. Utamanya untuk mengawal dan memastikan program-program
pemerintah yang terkait dengan Nawacita dapat diselesaikan pada 2018
ini.
"Jangan hanya diserahkan ke eselon I, eselon II, atau bahkan eselon
III. Tolong semua menteri periksa sendiri, kawal sendiri program yang
ada di kementerian secara detail. Jangan terjebak rutinitas," ia
menegaskan.
Mengakhiri arahannya, Presiden sekali lagi mewanti-wanti jajarannya
agar menggunakan anggaran yang ada sebagaimana mestinya. Ia meminta agar
pencegahan dan tindakan tegas diberikan bagi para penyalahguna
anggaran.
"Jangan ditawar-tawar lagi, pastikan bahwa seluruh APBN kita ini
bebas dari korupsi. Lakukan pencegahan di kementerian dan lembaga
masing-masing. Jangan ragu-ragu untuk bertindak keras dan tegas terhadap
uang yang berada di APBN kita," tutupnya. (Tim Warta/MHF/KS/Sumber:
www.setneg.go.id)